Gaji Direktur utama PT Pertamina Patra Niaga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi minyak mentah

photo author
- Rabu, 26 Februari 2025 | 13:55 WIB
Gaji Direktur Utama PT Pertamina terkait korupsi minyak mentah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Gaji Direktur Utama PT Pertamina terkait korupsi minyak mentah. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com -- Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), subholding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018-2023.

Selain Riva, tiga pejabat tinggi Pertamina lainnya serta tiga pimpinan perusahaan swasta turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan pada Senin malam, 24 Februari 2025, hanya beberapa jam setelah Riva menerima 12 medali emas dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Tahun 2024 serta 61 Proper Hijau yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Baca Juga: Gila uang, Direktur Pertamina tersangka korupsi oplos Pertamax menjadi Pertalite

Berdasarkan Laporan Tahunan 2023 PT Pertamina Patra Niaga, penghasilan Dewan Komisaris dan Direksi mencakup gaji atau honorarium, tunjangan, fasilitas, serta tantiem atau insentif.

Gaji direksi merupakan penghasilan tetap yang diterima setiap bulan sesuai dengan jabatan mereka di perusahaan.

Gaji Direktur Utama ditetapkan dengan menggunakan pedoman internal kelompok usaha Pertamina. Sebagai acuan, gaji direktur mencapai 85 persen dari gaji Direktur Utama.

Selain itu, terdapat tunjangan tambahan seperti:

- Tunjangan Hari Raya (THR): diberikan sebanyak satu kali honorarium per bulan setiap tahunnya.

Baca Juga: Sejak Dini, Anak Harus Diajarkan Sopan Santun Berikut Caranya Nih

- Tunjangan Perumahan: sebesar 85 persen dari tunjangan perumahan Direktur Utama.

- Asuransi Purna Jabatan: dengan ketentuan premi ditanggung perusahaan hingga maksimal 2,5 persen dari gaji tahunan.

Selain gaji dan tunjangan, Direksi Pertamina Patra Niaga juga memperoleh berbagai fasilitas, seperti:

- Fasilitas Kendaraan: satu unit kendaraan dinas lengkap dengan biaya pemeliharaan dan operasional.
- Fasilitas Kesehatan: berupa asuransi kesehatan atau penggantian biaya pengobatan.
- Fasilitas Bantuan Hukum: diberikan jika diperlukan dalam kaitannya dengan jabatan di perusahaan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X