BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, termasuk Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada periode 2018-2023. Dugaan tindak pidana ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa para tersangka terdiri dari empat petinggi anak perusahaan PT Pertamina serta tiga individu dari pihak swasta.
"Tindakan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp193,7 triliun," ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/02) malam.
Baca Juga: Sejak Dini, Anak Harus Diajarkan Sopan Santun Berikut Caranya Nih
Kerugian negara yang terjadi bersumber dari beberapa faktor, antara lain:
1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri.
2. Kerugian akibat impor minyak mentah melalui perantara (broker).
3. Kerugian dari impor bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.
4. Kerugian dari pemberian kompensasi serta subsidi.
Para tersangka diduga melakukan berbagai modus operandi untuk memperoleh keuntungan pribadi, termasuk mengurangi produksi minyak bumi dalam negeri sehingga harus dilakukan impor dengan harga lebih tinggi. Selain itu, mereka juga melakukan mark-up kontrak pengiriman minyak impor.
Modus lainnya adalah mengoplos minyak impor dengan kadar oktan rendah, seperti RON 90 dan di bawah RON 92, lalu mencampurnya di fasilitas penyimpanan di Merak, Banten, agar kualitasnya meningkat menjadi RON 92 (Pertamax).
Baca Juga: Zodiak yang Dikabarkan Bakal Menjadi Orang Kaya di Tahun 2025
"Mereka mengimpor RON 90, 88, dan kualitas lebih rendah, lalu menyimpannya di Merak sebelum dicampur agar sesuai dengan standar RON 92," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam wawancara dengan BBC News Indonesia, Selasa (25/02).
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari kuasa hukum para tersangka. Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.
"Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum ini," kata VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangannya, Selasa (25/02).
Baca Juga: Waspada! Pasangan Bisa Menjauh Karena 6 Kelakuan Kamu yang Seperti Ini
Artikel Terkait
Dokter Reza Gladys jadi sorotan, penampilannya tuai perhatian publik
Heboh salah satu vokalis band Sukatani dipecat sebagai Guru Novi Citra Indriyati Akibat Lagu
Kontroversi lagu 'Bayar Bayar Bayar', alasan Novi Citra Indriyati diduga dipecat sebagai guru
Waspada! Pasangan Bisa Menjauh Karena 6 Kelakuan Kamu yang Seperti Ini
Zodiak yang Dikabarkan Bakal Menjadi Orang Kaya di Tahun 2025