spill-news

Modus Riva Siahaan oplos Pertamax menjadi Pertalite hingga rugikan negara mencapa ratusan triliun

Rabu, 26 Februari 2025 | 14:08 WIB
Riva Siahaan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Pertamax oplosan oleh Kejaksaan Agung. (Pertamina Patra Niaga)

BOGORINSIDER.com --Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kasus ini melibatkan PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam kurun waktu 2018 hingga 2023.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa skandal ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp193,7 triliun.

Riva menjadi salah satu dari tujuh tersangka yang diumumkan dalam kasus ini pada 25 Februari 2025.

Baca Juga: Profil Riva Siahaan jadi sorotan dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait minyak mentah

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, kasus ini berawal dari kewajiban PT Pertamina untuk mengutamakan pasokan minyak mentah dalam negeri sebelum melakukan impor.

Namun, dalam praktiknya, terdapat dugaan penyalahgunaan prosedur dalam pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

Riva diduga melakukan manipulasi dalam pembelian minyak jenis Ron 90 (Pertalite), yang kemudian dicampur (blending) untuk dijadikan Ron 92 (Pertamax).

Proses ini dilakukan tanpa memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan, sehingga berpotensi merugikan negara.

Baca Juga: Beberapa tersangka terkait kasus korupsi PT Pertamina, dikira Pertamax ternyata diubah menjadi Pertalite

Selain itu, penyelidikan Kejagung juga mengungkap adanya praktik markup atau penggelembungan nilai kontrak yang dilakukan oleh tersangka lain, YF, dalam impor minyak mentah dan produk kilang.

Akibatnya, negara mengalami kerugian besar, terutama karena tingginya biaya subsidi BBM yang harus ditanggung pemerintah.

“Kerugian negara akibat praktik ini mencapai sekitar Rp193,7 triliun,” ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Selasa, 25 Februari 2025.

Kerugian tersebut terdiri dari beberapa aspek, di antaranya Rp35 triliun akibat ekspor minyak mentah dalam negeri, Rp2,7 triliun dari impor minyak mentah melalui perantara atau broker, serta lebih dari Rp140 triliun terkait kompensasi dan subsidi BBM.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB