BOGORINSIDER.com --Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan Vadel Alfajar Badjideh kini memasuki babak baru.
Vadel, yang sebelumnya dilaporkan oleh Nikita Mirzani, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Penetapan Vadel Badjideh sebagai Tersangka
Polisi menyatakan bahwa mereka telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Vadel sebagai tersangka dalam kasus ini.
Korban dalam kasus ini adalah LM (16), putri dari Nikita Mirzani. Penetapan ini dilakukan setelah pemeriksaan intensif yang berlangsung pada Kamis (13/2). TikToker yang juga seorang dancer ini kini telah resmi ditahan.
Baca Juga: Komentar Nikita Mirzani usai Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka kasus asusila Lolly
Sebagai informasi, laporan terhadap Vadel diajukan oleh Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 September 2024.
Dalam laporannya, Vadel diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur serta pemaksaan aborsi.
Ia dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Kesehatan, serta pasal terkait aborsi.
Penyelidikan dan Penahanan
Selama penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari sejumlah saksi.
Vadel sendiri telah beberapa kali diperiksa sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak kepolisian juga menyatakan bahwa alat bukti yang dimiliki sudah cukup kuat untuk menjeratnya, termasuk hasil visum dan keterangan para ahli.
Baca Juga: Kondisi Vadel Badjideh resmi menjadi tersangka dalam kasus yang dilaporkan Nikita Mirzani