Bunyi Pasal 81:
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Artikel Terkait
Ini dia Haji Putra Rizky Bustaman beri donasi saat Reza Arap melakukan live streaming di Youtube trending
Tragedi di Unissul dengan 3 fakta terjadi dua mahasiswa tewas tenggelam di kolam retensi
10 Parfum Lokal dengan Wangi Bisa Tahan Seharian, Harganya Murah Banget
Kanker Tak Kunjung Sembuh, Vidi Aldiano Dikabarkan Bakal Stop Kemo
Vadel Badjideh resmi jadi tersangka kasus asusila terhadap Laura Meizani