Vadel Badjideh resmi jadi tersangka kasus aborsi Lolly, hingga terancam hukuman 15 tahun penjara

photo author
- Jumat, 14 Februari 2025 | 12:59 WIB
Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Vadel Badjideh terancam hukuman 15 tahun penjara. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengonfirmasi status tersangka Vadel Badjideh. “Iya, iya, ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/2). Laporan terhadap Vadel terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Setelah penetapan status tersangka, polisi langsung melakukan penahanan terhadap Vadel untuk 20 hari ke depan.

“Untuk sementara ini kita masih di penyidik (ditahan). Penyidik masih mencari lagi keterangan tentunya dari VA,” jelas Nurma.

Pemeriksaan dan Alat Bukti

Vadel menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan selama kurang lebih lima jam.

Ia dicecar dengan 53 pertanyaan yang berkaitan dengan dugaan kasus yang menjeratnya. Proses pemeriksaan ini juga dilakukan dengan jeda istirahat untuk memastikan kelancaran penyelidikan.

Polisi mengungkapkan bahwa penetapan Vadel sebagai tersangka didasarkan pada alat bukti yang cukup kuat.

Baca Juga: Hotman Paris beri sindir Razman Nasution usai Vadel Badjideh jadi tersangka 'klien dan kuasa hukum senasib'

“Kemudian kenapa dari VA sudah ditetapkan menjadi tersangka? Karena memang kita mempunyai alat bukti, dari keterangan saksi hingga keterangan ahli, tentunya termasuk hasil visum,” kata Kompol Nurma Dewi di Mapolda Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025).

Ancaman Hukuman

Atas perbuatannya, Vadel Badjideh dijerat dengan Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

“Dengan ancaman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” kata Kompol Nurma Dewi.

Kasus ini masih terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan terus mendalami bukti serta keterangan yang ada untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan baik.

Bunyi Pasal 76D:

"Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain."

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X