BOGORINSIDER.com --Jakarta, 13 Januari 2025. Kami, para korban pengembang property, PT Sahabat Nusadjati Propertindo yang dikelola Deden Aziz Rahman, dkk, menyampaikan bahwa tanah kavling di kawasan Jati Indah Transyogi, Kabupaten Bogor Timur yang dijual pengembang tersebut bermasalah.
Para korban, yang telah melakukan pelunasan pembayaran sejak tahun 2021, hingga saat ini tidak menerima kejelasan mengenai status dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dijanjikan oleh pengembang.
Salah satu korban, Noviar mengungkapkan bahwa “Kami merasa sangat dirugikan, baik secara materi maupun emosional.
Baca Juga: Ini dia sosok Mikala Ali Purwandi mahasiswa IPB penjahat kelamin hingga pelecehan
Janji pengembang untuk menyerahkan SHM dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun tidak pernah terealisasi.
Padahal, kami telah membayar lunas semua kewajiban, termasuk biaya sertifikat. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan maupun itikad baik dari pengembang untuk menyelesaikan kewajibannya.”.
Sementara korban lainnya, Sudi menambahkan, “Kami hanya ingin hak kami sebagai pembeli dipenuhi. Namun, hingga kini tidak ada langkah konkret dari pihak pengembang. Bahkan Deden Aziz ataupun staf karyawannya juga sulit dihubungi dan selalu menghindar untuk ditemui dan menyelesaikan permasalahan ini.
Kami bersama beberapa korbannya juga sudah secara resmi melaporkan mengenai permasalahan ini ke pihak polisi melalui team kuasa hukum yang kami tunjuk sejak Agustus tahun 2024 lalu.
Namun sayangnya laporan kami ini juga belum ada kejelasan tindak lanjutnya, padahal, kasus ini sudah jelas melibatkan banyak korban dan kerugian yang besar.”
Kasus ini bermula pada awal tahun 2021, ketika PT Sahabat Nusadjati Propertindo menawarkan kavling tanah di Kampung Gunung Haur, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Bogor.
Pengembang menjanjikan bahwa setiap pembelian tanah kavling akan disertai dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dapat diterima pembeli dalam waktu 6 bulan hingga 1 tahun setelah pelunasan. Dengan janji tersebut, banyak masyarakat tergiur dan melakukan pembelian, bahkan beberapa korban telah melunasi biaya sertifikat. Namun, setelah pembayaran selesai, dokumen SHM yang dijanjikan tidak kunjung diterbitkan (padahal umumnya , proses penerbitan SHM bisa selesai paling lama 1 tahun).
Selain itu, komunikasi dengan pengembang menjadi sulit, dan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini. Hingga saat ini, diperkirakan puluhan bahkan ratusan anggota masyarakat yang menjadi korban, namun baru ada 16 korban- dengan total sekitar 70 kavling tanah yang telah dibeli) yang melaporkan kasus ini ke polisi dengan total kerugian diperkirakan mencapai lebih dari Rp3,6 miliar.
Baca Juga: Hotman Paris tolak jadi kuasa hukum Nikita Mirzani dalam kasus dengan Vadel Badjideh