"Ketika itu ditanyakan, rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas." terangnya.
Menurut Asep, keterangan dan dokumen pelengkap kendaraan korban dibutuhkan sebagai dasar tindakan kepolisian agar menghindari dan meminimalisir pelanggaran hukum.
"Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan, namun kami juga tidak mau melanggar aturan atau melanggar hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa." paparnya.
Baca Juga: Fakta pelaku penyewaan mobil dalam kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Asep mengaku pihaknya sudah menawarkan kepada korban untuk membuat laporan kepolisian.
"Saat itu ditawarkan oleh anggota kita kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melaksanakan penarikan mobil tersebut." katanya.
"Namun demikian saat itu yang bersangkutan tergesa-gesa sehingga akhirnya lanjut keluar lagi dari Polsek Cinangka untuk melanjutkan perjalanan." lanjutnya.
Asep pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menolak permintaan pendampingan dari korban.
"Tidak ada penolakan permohonan pendampingan dari yang bersangkutan." ucapnya.