"Ketika itu ditanyakan, rupanya yang bersangkutan memburu waktu atau tergesa-gesa sehingga tidak sempat menunjukkan dokumen yang diminta oleh petugas." terangnya.
Menurut Asep, keterangan dan dokumen pelengkap kendaraan korban dibutuhkan sebagai dasar tindakan kepolisian agar menghindari dan meminimalisir pelanggaran hukum.
"Tidak ada sedikitpun maksud untuk melakukan penolakan terhadap permintaan atau permohonan dari siapapun yang meminta pendampingan, namun kami juga tidak mau melanggar aturan atau melanggar hukum karena ini berkenaan dengan upaya paksa." paparnya.
Baca Juga: Fakta pelaku penyewaan mobil dalam kasus penembakan di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Asep mengaku pihaknya sudah menawarkan kepada korban untuk membuat laporan kepolisian.
"Saat itu ditawarkan oleh anggota kita kepada yang bersangkutan untuk membuat laporan polisi sebagai dasar untuk melaksanakan penarikan mobil tersebut." katanya.
"Namun demikian saat itu yang bersangkutan tergesa-gesa sehingga akhirnya lanjut keluar lagi dari Polsek Cinangka untuk melanjutkan perjalanan." lanjutnya.
Asep pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menolak permintaan pendampingan dari korban.
"Tidak ada penolakan permohonan pendampingan dari yang bersangkutan." ucapnya.
Artikel Terkait
Kronologi penembakan bos rental mobil tewas di rest area KM 45 Tol Jakarta-Merak
Tampang pelaku penembakan bos rental mobil yang tewas di Rest Area KM 45 Jalan Tol Tangerang-Merak
Bentuk mobil rental yang dibawa kabur dengan cara bos mobil ditembak hingga tewas di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak
Polisi tangkap empat pelaku penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak
Tampang Ajat Sudrajat pelaku penyewa rental mobil yang lakukan penembakan di Aaea KM 45 Tol Tangerang-Merak