Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat penerima BPJS kesehatan miskin hingga ditanggung Pemprov DKI
Ani menambahkan, kepesertaan JKN terbagi dalam beberapa segmen, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub ini, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga dapat terpenuhi dengan tetap tepat sasaran,” tutup Ani.