Baca Juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat penerima BPJS kesehatan miskin hingga ditanggung Pemprov DKI
Ani menambahkan, kepesertaan JKN terbagi dalam beberapa segmen, yaitu:
1. Pekerja Penerima Upah (PPU): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja.
2. Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu.
3. Peserta Mandiri (PBPU BP): Peserta yang membayar iurannya sendiri.
4. Penerima Bantuan Iuran APBD (PBI APBD): Peserta yang preminya ditanggung oleh Pemerintah Daerah melalui APBD.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub ini, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga dapat terpenuhi dengan tetap tepat sasaran,” tutup Ani.
Artikel Terkait
Kejadian memalukan insiden CCTV Pemkot Semarang tayangan menjadi viral dari kamar warga
Bukan hanya Kiki CJR, namun Nikita Willy ikut menjadi korban penipuan Fico Fachriza dengan alibi yang berbeda
Sumber kekayaan Fico Fachriza dari utang pinjol hingga penipuan modus meminjam duit ke banyak artis
Profil Fico Fachriza tega lakukan penipuan meminjam uang di kalangan semua artis
Gaya elit Sandra Dewi dan Harvey Moeis malah menggunakan BPJS untuk kalangan tidak mampu