Tangisan dan pengakuan korban kepada orang tuanya menjadi awal terungkapnya kejahatan ini yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan, pengumpulan bukti, rekonstruksi, hingga akhirnya penangkapan tersangka.
Agus dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat 1 dan 2 Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius dan mengingatkan akan pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam lingkungan privat.