Dalam Pasal 6 UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual), tindak pidana pelecehan seksual tidak hanya terkait unsur paksaan dan kekerasan, tetapi juga mencakup tindakan yang mendorong seseorang melakukan kekerasan seksual. Hal ini diungkapkan melalui akun resmi Polda NTB dalam sebuah pernyataan.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi berinisial JBL melaporkan dugaan pelecehan seksual pada 7 Oktober 2024. Berdasarkan laporan tersebut, pelaku, Agus Buntung, diduga mengancam akan mengungkap aib korban kepada keluarganya jika korban tidak menurutinya.
Detail Laporan dan Bukti-Bukti
Menurut Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/X/2024/SPKT/POLDA NTB, tertanggal 7 Oktober 2024, korban melaporkan bahwa pelaku melakukan pelecehan seksual fisik dengan tipu muslihat dan ancaman, yang memaksa korban untuk tunduk. Ancaman tersebut mencakup pembongkaran aib masa lalu korban kepada orang tuanya.
Polisi telah menetapkan Agus sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, termasuk keterangan dari lima saksi. Para saksi tersebut terdiri dari AA (teman korban), IWK (penjaga homestay), JBL (korban sekaligus saksi), LA (saksi yang hampir menjadi korban), dan Y (rekan korban). Penyelidikan juga melibatkan ahli psikologi dari Himpunan Psikolog Indonesia (Himpsi) untuk memastikan pemeriksaan dilakukan secara mendalam terhadap pelapor dan tersangka.
Status Hukum Tersangka
Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Agus Buntung tidak ditahan di penjara karena kondisinya sebagai penyandang disabilitas. Saat ini, ia menjalani proses hukum dengan status tahanan rumah.
"Saudara Agus saat ini menjalani proses hukum sebagai tahanan rumah," ungkap akun resmi Polda NTB. Polisi terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan keadilan bagi korban dan mengungkap kasus ini secara tuntas.