spill-news

Beberapa fakta yang terjadi kasus penangkapan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Senin, 25 November 2024 | 11:03 WIB
Gubernur Bengkulu. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, pada 23 November 2024, mengguncang dunia politik.

Penangkapan ini menjadi langkah hukum signifikan menjelang Pilkada 2024, dengan dugaan korupsi yang menyeret sejumlah pejabat tinggi daerah.

Kronologi Penangkapan

Baca Juga: Pihak KPK mengamankan uang Rp7 Miliar dalam OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah

Informasi awal diterima KPK pada 22 November 2024, mengenai dugaan transaksi uang yang melibatkan ajudan gubernur dan Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu, Isnan Fajri.

Berdasarkan informasi tersebut, KPK melancarkan operasi sehari setelahnya.

Penangkapan dilakukan mulai pagi hari terhadap beberapa pejabat daerah, hingga malam harinya Rohidin bersama ajudannya, Evriansyah alias Anca, diamankan di Bandara Fatmawati Bengkulu.

Pejabat yang Terlibat

Selain Rohidin, delapan orang lainnya juga ditangkap, termasuk:

Baca Juga: KPK akui tangkap Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi untuk pilkada

  • Kadis Disnakertrans, Syarifudin
  • Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP), Syafriandi
  • Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman
  • Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera
  • Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso

Barang Bukti dan Modus Operasi

KPK menyita uang tunai sekitar Rp7 miliar dalam berbagai mata uang, termasuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura.

Uang ini diduga hasil pemotongan anggaran dinas dan honorarium pegawai tidak tetap. Modus operandi diduga terkait pengumpulan dana kampanye Pilkada 2024, dengan ancaman rotasi jabatan bagi kepala dinas yang tidak memenuhi target.

Baca Juga: KPK gelar OTT Gubernur Bengkulu, Johanis Tanak tidak setujui tindakan penangkapan Rohidin Mersyah

Pasal yang Dikenakan

Rohidin, Isnan Fajri, dan Evriansyah dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 KUHP. Ketiganya kini ditahan di Rutan Cabang KPK di Jakarta selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Dampak Politik dan Dinamika Daerah

Penangkapan ini mengguncang stabilitas politik Bengkulu di tengah masa persiapan Pilkada. Pendukung Rohidin bahkan sempat memadati lokasi penahanan untuk meminta kejelasan.

Di sisi lain, kuasa hukum Rohidin mempertanyakan penangkapan ini yang dilakukan saat masa tenang Pilkada, namun KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak akan terhambat oleh agenda politik.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB