Baca Juga: KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus korupsi
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Setelah menjalani pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah. Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut. "KPK akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap potensi keterlibatan pihak lain," ujar Alexander Marwata.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan wewenang demi kepentingan pribadi atau politik tidak akan luput dari pengawasan hukum.