spill-news

Menurut pakar hukum penangkapan Tom Lembong terkait kasus korupsi impor gula sangat prematur

Senin, 11 November 2024 | 08:59 WIB
Kasus Tom Lembong. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Para ahli hukum menilai bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan yang dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula terkesan terlalu dini.

Pakar hukum pidana Chairul Huda menyampaikan pandangan ini dalam pernyataan yang menyoroti potensi aspek politis di balik keputusan tersebut.

Menurut Chairul, penetapan Lembong sebagai tersangka terkesan sebagai upaya untuk meningkatkan citra di tengah pemerintahan baru.

“Langkah ini tampak terburu-buru dan dapat menjadi bumerang, sebab masyarakat menyaksikan prosesnya yang tidak matang,” ungkapnya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga: Hari ini Pengadilan Negeri lakukan persidangan pertama Tom Lembong kasus korupsi impor gula

Chairul juga menggarisbawahi lemahnya dasar hukum dari penetapan tersangka tersebut, terutama karena belum ada bukti kerugian negara yang terverifikasi secara jelas.

Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan ini, ia menekankan pentingnya pembuktian dengan alat bukti yang sah, terutama yang menunjukkan adanya kerugian keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, unsur kerugian negara harus dapat dibuktikan secara konkret.

“Kerugian ini seharusnya dikalkulasi secara resmi, misalnya oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” lanjutnya.

Selain itu, Chairul menyoroti klaim Kejaksaan Agung yang menyatakan kerugian negara mencapai Rp400 miliar, yang menurutnya masih spekulatif dan belum pasti.

Baca Juga: Tujuan Tom Lembong unggah pesan di Instagram usai ditangkap menjadi tersangka kasus korupsi impor gula

Ia mengindikasikan bahwa Kejaksaan mungkin berupaya menunjukkan kinerja cepat dalam mendukung program pemerintahan baru dengan menetapkan Lembong sebagai tersangka.

“Kementerian dan lembaga lainnya sedang berlomba untuk mencapai target program 100 hari pemerintahan, dan tampaknya Kejaksaan mengungkap kasus ini sebagai bagian dari upaya tersebut,” ujar Chairul.

Chairul juga menyatakan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya diskriminasi dalam penanganan kasus ini.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB