Bupati juga menambahkan bahwa proses penyelesaian antara guru Supriyani dan keluarga Aipda WH akan sulit dicapai apabila terdapat ketidakseimbangan sikap dari pihak yang terlibat.
Surunuddin berharap penanganan ini dapat berjalan objektif karena kedua belah pihak sama-sama merupakan anggota masyarakat yang memiliki peran di pemerintahan; istri Aipda WH adalah ASN, sedangkan Supriyani adalah pegawai honorer di bawah Pemda Konawe Selatan.
Dengan langkah ini, Surunuddin berharap agar kasus tersebut dapat segera diselesaikan dengan adil dan tanpa memihak, demi menjaga stabilitas serta kedamaian di masyarakat Baito.