Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers pada Selasa (29/10/2024) malam, menyampaikan bahwa izin impor ini tidak melalui proses rapat koordinasi yang semestinya, sehingga dianggap melanggar aturan dan menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 400 miliar.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tom Lembong ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat, sebagai bagian dari proses penyelidikan kasus ini.