BOGORINSIDER.com --Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, kini resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Penetapan tersangka ini melibatkan pula seorang pejabat lain, yakni Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) periode 2015-2016, berinisial CS.
Tom Lembong lahir pada 4 Maret 1971 dan menghabiskan masa kecilnya di Jerman dari usia 3 hingga 10 tahun.
Baca Juga: Unggahan Tom Lembong sebelum kejadian penangkapan dirinya kasus korupsi impor gula
Ia sempat bersekolah di Regina Pacis, Palmerah, Jakarta, sebelum melanjutkan pendidikan ke Boston, Massachusetts, Amerika Serikat, di mana ia berhasil meraih gelar Bachelor of Arts (B.A.)
dalam bidang arsitektur dan tata kota dari Harvard University pada tahun 1994. Meskipun berlatar belakang arsitektur, Tom kemudian mengembangkan karier di sektor keuangan.
Pada tahun 1995, ia bergabung di Morgan Stanley Singapura di divisi ekuitas. Kariernya berlanjut sebagai bankir investasi di Deutsche Securities Indonesia pada 1999 hingga 2000.
Sebelum terjun ke politik, Tom pernah menjadi penasihat ekonomi untuk Joko Widodo saat menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta, dan posisi ini berlanjut hingga Jokowi menjabat sebagai Presiden pada tahun 2014.
Baca Juga: Armor Toreador berharap rumah tangganya dengan Cut Intan Nabila bisa dipertahankan
Tom kemudian diangkat sebagai Menteri Perdagangan pada 2015-2016, dan selanjutnya menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) hingga tahun 2019. Pada tahun 2024, ia diketahui bergabung sebagai tim pemenangan calon presiden Anies Baswedan.
Latar Belakang Kasus
Kasus yang menyeret nama Tom Lembong ini berawal pada tahun 2015, saat rapat koordinasi antar kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula, sehingga tidak diperlukan impor gula pada tahun tersebut.
Namun, sebagai Menteri Perdagangan saat itu, Tom Lembong justru memberikan izin impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih, tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan dari Kementerian Perindustrian.
Tags
Artikel Terkait
-
Berikut fakta-fakta kasus KDRT Armor Toreador yang dilakukannya ke istri dan anaknya
-
Armor Toreador kasus KDRT dijerat dengan pasal berlapis hingga terancam di penjara 10 tahun
-
Kejaksaan Agung tetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong sebagai tersangka kasus impor gula
-
Alasan Thomas Trikasih Lembong resmi menjadi tersangka dalam kasus korupsi impor gula
-
Lucu! Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong ungkap tidak memiliki rumah dan kendaraan roda empat