BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung telah menggeledah enam lokasi yang diduga terkait dengan kasus suap dalam putusan bebas Gregorius Ronald Tannur.
Lokasi yang digeledah meliputi rumah dan apartemen milik tiga hakim yang menangani perkara tersebut, serta kediaman pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
- Rumah Lisa Rachmat di Rungkut Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp1,190 miliar
- Uang tunai US$ 451 juta
- Uang tunai SGD 717 ribu (dollar Singapura)
- Sejumlah catatan transaksi. - Apartemen Lisa Rachmat di Tower Palem Apartemen Eksekutif Menteng, Jakarta Pusat, ditemukan:
- Uang tunai dalam berbagai pecahan mata uang yang jika dikonversikan ke dalam rupiah diperkirakan sejumlah Rp2,126 miliar
- Dokumen terkait dengan bukti penukaran valas
- Catatan pemberian uang kepada pihak-pihak terkait
- Barang bukti elektronik berupa Handphone. - Apartemen Erintuah Damanik di Apartemen Gunawangsa Tidar, Surabaya, ditemukan:
- Uang tunai Rp 97 juta
- Uang tunai SGD 32.ribu
- Uang tunai Ringgit Malaysia 35 ribu
- Sejumlah barang bukti eletronik - Rumah Erintuah Damanik di Perumahan BSB Mijen, Semarang, ditemukan:
- Uang tunai US$ 6.000;
- Uang tunai SGD 300; dan
- Sejumlah barang bukti elektronik - Apartemen Heru Hanindyo di daerah Ketintang, Gayungan, Surabaya:
- Uang tunai Rp 104 juta
- Uang tunai US$ 2.200
- Uang tunai SGD 9.100
- Uang tunai Yen 100 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik - Apartemen Mangapul di Gunawangsa Tidar Surabaya:
- Uang tunai Rp 21,4 juta
- Uang tunai US$ 2. ribu
- Uang tunai SGD 32 ribu
- Sejumlah barang bukti elektronik
Baca Juga: Postingan foto di akun instagram Ammar Zoni tidak ada lagi kenangan bersama Irish Bella
Abdul Qohar enggan merinci berapa dugaan suap yang diterima oleh masing-masing. Namun ia mengklaim telah mengantongi bukti kuat soal keterkaitan uang yang disita dengan dugaan korupsi yang tengah diselidiki.