BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.
Vonis ini sempat menjadi sorotan, dan kini Mahkamah Agung (MA) memastikan eksekusi putusan kasus Ronald Tannur akan dilaksanakan setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan yang mengajukan perkara.
"Setelah proses minutasi selesai di kepaniteraan di Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu PN Surabaya," tuturnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tanggal pengiriman akan diinput dalam sistem. Kemudian salinan putusan akan diunggah di direktori putusan MA agar bisa diakses masyarakat.
"Dan tanggal kirim akan diinput pada sistem administrasi pengadilan. Kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses," ungkapnya.
Baca Juga: Postingan foto di akun instagram Ammar Zoni tidak ada lagi kenangan bersama Irish Bella
Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.
"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).
Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.
Baca Juga: Pesan Ammar Zoni untuk suami barunya Irish Bella hingga kandasnya niat untuk kembali rujuk
"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.