spill-news

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersangka suap terkait vonis bebasnya Ronald Tannur

Kamis, 24 Oktober 2024 | 11:56 WIB
Kasus Ronald Tannur. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis bebas Ronald Tannur.

Vonis ini sempat menjadi sorotan, dan kini Mahkamah Agung (MA) memastikan eksekusi putusan kasus Ronald Tannur akan dilaksanakan setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan yang mengajukan perkara.

"Eksekusi atas perkara Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, dapat dilakukan oleh jaksa setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan yang mengajukan, dalam hal ini Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Hakim Agung Yanto, dalam konferensi pers pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Baca Juga: Perlakuan Haldy Sabri disorot netizen, sebut tidak berhasil mengambil hati anak Irish Bella

Perlu diketahui, putusan terkait perkara Ronald Tannur sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Mahkamah Agung akan melakukan proses minutasi, yaitu pengarsipan berkas perkara, sebelum salinan resmi putusan dikirim ke PN Surabaya untuk eksekusi.

 

"Setelah proses minutasi selesai di kepaniteraan di Mahkamah Agung, salinan resmi dan bundel A akan dikirim ke pengadilan pengaju, yaitu PN Surabaya," tuturnya.

Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tanggal pengiriman akan diinput dalam sistem. Kemudian salinan putusan akan diunggah di direktori putusan MA agar bisa diakses masyarakat.

"Dan tanggal kirim akan diinput pada sistem administrasi pengadilan. Kemudian salinan putusan di-upload pada direktori putusan MA agar masyarakat bisa mengakses," ungkapnya.

Baca Juga: Postingan foto di akun instagram Ammar Zoni tidak ada lagi kenangan bersama Irish Bella

Seperti diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp 20 miliar terkait dugaan suap dan gratifikasi 3 hakim PN Surabaya atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Uang itu merupakan hasil penggeledahan di 6 lokasi.

"Selain penangkapan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan ada di beberapa tempat di beberapa titik terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyuapan dan/atau gratifikasi sehubungan dengan perkara tindak pidana hukum yang telah diputus di Pengadilan Negeri Surabaya atas nama terdakwa Ronald Tannur," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (23/10/2024).

Saat ini, Kejagung telah menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri atas 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Hanindya (HH). Kemudian, satu orang tersangka lainnya ialah Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur selaku pemberi suap.

Baca Juga: Pesan Ammar Zoni untuk suami barunya Irish Bella hingga kandasnya niat untuk kembali rujuk

"Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR," jelasnya.

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB