spill-news

Sosok PDIP rujak KPK terkait tidak diperiksanya Kaesang Pangarep dalam dugaan gratifikasi jet pribadi

Jumat, 13 September 2024 | 15:20 WIB
dugaan gratifikasi seputar penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep dan Erina Gudono wajib diklarifikasi (Instagram@kaesangp)

Menanggapi hal ini, Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), mengadukan Kaesang ke KPK atas dugaan gratifikasi. Pengaduan ini disampaikan melalui saluran aduan masyarakat KPK pada 28 Agustus 2024.

Dalam aduannya, Boyamin turut melampirkan surat perjanjian kerjasama atau MoU antara Pemerintah Kota Solo dengan PT Shopee Internasional Indonesia yang ditandatangani oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai Wali Kota Solo kala itu.

“Isi perjanjiannya adalah mendirikan kantor dan pusat gaming di atas lahan Pemkot Solo,” kata Boyamin dikonfirmasi Tempo, Rabu, 28 Agustus 2024.

Baca Juga: Gibran dan Kaesang memilih tiba-tiba menghilang di balik isu dan keheningan di media sosial

Namun, belakangan KPK menyatakan membatalkan permintaan klarifikasi terhadap Kaesang Pangarep terkait. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, lembaganya tidak berwenang menyelidiki dugaan gratifikasi Kaesang Pangarep. Alasannya, lembaga antirasuah itu tidak bisa mencurigai fasilitas yang dinikmati orang yang bukan penyelenggara negara. “Butuh penelaahan terlebih dahulu melalui adanya laporan dari masyarakat,” kata Tessa kepada wartawan, Rabu, 28 Agustus 2024.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Ghufron menyebut Kaesang tidak memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan atau mengklarifikasi terkait dugaan penerimaan gratifikasi. Alasannya, pertimbangan penerimaan gratifikasi sifatnya adalah pelaporan dari penyelenggara negara, seperti bupati dan gubernur.

Jika seorang penyelenggara negara menerima gratifikasi, katanya, yang bersangkutan wajib melaporkannya ke KPK untuk diperiksa dan ditentukan apakah gratifikasi tersebut dirampas atau diserahkan kembali pada penerima.

“Yang bersangkutan (Kaesang) bukan penyelenggara negara sehingga tidak ada kewajiban hukum untuk melaporkan," ujar Ghufron di Serang, Kamis, 5 September 2024.

 

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB