spill-news

Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:57 WIB
Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah. ANTARA/Andi Firdaus (ANTARA/Andi Firdaus)

BOGORINSIDER.com --Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam pilkada.

Pernyataan ini disampaikan saat ditanya mengenai sikap pemerintah terhadap polemik aturan pencalonan kepala daerah yang telah diputuskan oleh MK tetapi kemudian dibatalkan oleh DPR RI.

"Aturan yang berlaku terakhir adalah putusan MK, jadi pemerintah akan mengikuti aturan tersebut. Posisi kami sama dengan keputusan yang telah dibuat MK," ujar Hasan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Hasan menjelaskan bahwa DPR pada hari Kamis pagi telah menyatakan penundaan pengesahan Revisi Undang-Undang RUU Pilkada dalam rapat paripurna.

Baca Juga: DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi

DPR juga menegaskan bahwa jika hingga 27 Agustus 2024 RUU tersebut tidak disahkan, maka aturan yang berlaku adalah keputusan terakhir dari MK.

"Jika hingga tanggal 27 Agustus tidak ada pengesahan Undang-Undang Pilkada, artinya DPR akan mengikuti aturan yang terakhir, yaitu putusan MK," jelas Hasan. "Pemerintah juga berada pada posisi yang sama, yaitu mengikuti aturan yang berlaku saat ini. Jadi, selama tidak ada aturan baru, pemerintah akan menjalankan aturan yang masih berlaku," tambahnya.

Sebelumnya, Hasan Nasbi menyatakan bahwa pemerintah akan menjalankan undang-undang yang dibuat oleh DPR RI terkait syarat batas usia calon kepala daerah dalam pilkada.

"Pemerintah kan tugasnya menjalankan undang-undang," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Baca Juga: Pernyataan DPR RI tunda pengesahan RUU Pilkada, akan patuh dengan keputusan MK

"Pembuat undang-undang kan cuma satu (DPR)," tegasnya. Jawaban tersebut disampaikan Hasan Nasbi saat ditanya perihal apakah pemerintah akan mengikuti aturan yang dibuat DPR atau Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat batas usia calon kepala daerah di pilkada.

Hasan menjelaskan, inisiatif pembentukan undang-undang berasal dari DPR dan pemerintah. Hanya saja, jika undang-undang sudah keluar nantinya pemerintah bertugas menjalankannya.

"Tapi terkait pemilu, lebih banyak nanti yang menjalankannya KPU kan, tidak secara langsung pemerintah," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Baleg DPR RI pada Rabu sore menyatakan menolak menjalankan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia minimum calon kepala daerah.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB