Istana Kpresidenan dengan tegas akan mengikuti putusan MK terkait syarat pencalonan dalam Pilkada

photo author
- Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:57 WIB
Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah. ANTARA/Andi Firdaus (ANTARA/Andi Firdaus)
Istana Tegaskan Akan Ikuti Putusan MK Terkait Syarat Pencalonan Kepala Daerah. ANTARA/Andi Firdaus (ANTARA/Andi Firdaus)

Dalam putusannya pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Baca Juga: Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada

Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa itik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.

Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X