Dalam putusannya pada Selasa (20/8/2024), MK menegaskan bahwa titik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung saat penetapan pasangan calon oleh KPU.
Baca Juga: Seolah cuek Jokowi tetap beraktivitas di Istana di tengah protes revisi UU Pilkada
Namun, Baleg DPR pilih mengikuti putusan kontroversial Mahkamah Agung (MA) yang menyebutkan bahwa itik hitung usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak tanggal pelantikan.
Situasi ini menjadi angin segar untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.
Seandainya menggunakan putusan MK, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.
Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dikecam karena gaya hidup mewah naik jet di tengah kontroversi RUU Pilkada
beberapa link live aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia dampak pengesahan RUU Pilkada
Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep
Kepentingan di Balik RUU Pilkada, pengamat kritik DPR lebih pro kepentingan Kaesang Pangarep
Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan