spill-news

DPR RI gagal sahkan RUU Pilkada, total persyaratan Kuorum yang harus dipenuhi

Jumat, 23 Agustus 2024 | 08:48 WIB
Pengesahan RUU Pilkada yang dilakukan DPR harus gagal. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Baca Juga: Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan

Pada akhirnya, DPR memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.

"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco kemarin.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB