Baca Juga: Kontroversi RUU Pilkada, Usia Kaesang Pangarep menjadi ramai diperbincangkan
Pada akhirnya, DPR memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah.
"Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian," kata Dasco kemarin.
Artikel Terkait
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono memilih berlibur ke AS ditengah kehancuran demokrasi RUU Pilkada
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono dikecam karena gaya hidup mewah naik jet di tengah kontroversi RUU Pilkada
beberapa link live aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia dampak pengesahan RUU Pilkada
Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep
Kepentingan di Balik RUU Pilkada, pengamat kritik DPR lebih pro kepentingan Kaesang Pangarep