BOGORINSIDER.com --Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Ujang Komarudin, menilai bahwa pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mengandung kepentingan untuk memuluskan langkah Kaesang Pangarep, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dalam Pilkada 2024.
Ujang mengungkapkan bahwa keputusan dalam pembahasan RUU tersebut, terutama terkait batas usia pencalonan, menggunakan kembali Putusan Mahkamah Agung (MA) yang berbeda dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru.
Hal ini membuka peluang bagi Kaesang untuk maju di Pilkada, mengingat ketentuan yang mengizinkan calon berusia 30 tahun sesuai putusan MA.
Baca Juga: Baleg DPR RI tegaskan katanya Revisi UU Pilkada tidak berpihak pada Kaesang Pangarep
“Publik mempertanyakan mengapa pembahasan ini berlangsung cepat dan mengesahkan batas usia 30 tahun sesuai dengan putusan MA,” kata Ujang saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/8).
Dia menambahkan bahwa masyarakat mulai mencurigai bahwa dinamika di DPR hanya menguntungkan pihak tertentu.
Putusan MK sebelumnya mensyaratkan calon berusia 30 tahun pada saat penetapan, bukan saat pelantikan.
Ujang juga menyatakan bahwa PDI Perjuangan yang merasa dirugikan oleh hasil pembahasan RUU Pilkada tersebut berhak untuk bersuara.
Baca Juga: beberapa link live aksi unjuk rasa besar-besaran di seluruh Indonesia dampak pengesahan RUU Pilkada
Dengan berada di luar koalisi pemerintahan, PDI Perjuangan kini memiliki narasi yang berlawanan dengan partai-partai lain.
Kaesang, yang disebut-sebut akan maju di Pilkada Jawa Tengah, saat ini berusia 29 tahun dan akan genap 30 tahun pada 25 Desember 2024, setelah tahapan pencalonan Pilkada berlangsung.
Partai Nasdem juga telah mendeklarasikan dukungan untuk pasangan Ahmad Luthfi dan Kaesang dalam kontestasi tersebut.
Sebelumnya, Baleg DPR RI telah menyepakati revisi RUU Pilkada yang mengacu pada putusan MA mengenai batas usia minimum calon kepala daerah.