Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, disetujui bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.
Namun, pada 20 Agustus, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Artikel Terkait
Ketar ketir pesan hacker usai gampang retas email DPR RI, bentuk perlawanan warga Indonesia
Rapat Paripurna DPR RI untuk pengesahan Revisi UU Pilkada ditunda karena tidak penuhi kuorum
Komika ramaikan aksi unjuk rasa depan gedung DPR, suarakan solidaritas untuk kawal putusan MK
Mardiono ungkap pembahasan RUU Pilkada sesuai prinsip demokrasi dan tidak mnghalangi figur tertentu
Kaesang Pangarep dan Erina Gudono memilih berlibur ke AS ditengah kehancuran demokrasi RUU Pilkada