Kepentingan di Balik RUU Pilkada, pengamat kritik DPR lebih pro kepentingan Kaesang Pangarep

photo author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 15:07 WIB
Pengamat sebut DPR membela Kaesang. Foto/Instagram (Foto/Instagram)
Pengamat sebut DPR membela Kaesang. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, disetujui bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia 25 tahun, dihitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Namun, pada 20 Agustus, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon oleh KPU, sebagaimana diatur dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X