Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa Angela Lee diduga melakukan penggelapan untuk membayar hutangnya kepada seseorang.
"Alasan tersangka ini menggelapkan uang adalah untuk membayar hutang," ujar Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan kepada wartawan pada Kamis (15/8/2024).
Baca Juga: Kronologi Angela Lee lakukan aksinya lakukan penipuan tas branded, sekarang malah jadi tersangka
Dalam kasus ini, sebanyak 15 tas mewah dari merek terkenal seperti Hermes dan Louis Vuitton (LV) menjadi objek penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh Angela Lee.
Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,2 miliar. "Uang tersebut diduga digelapkan oleh tersangka AC (Angela Charlie) alias AL (Angela Lee)," tambahnya.
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk 14 surat perjanjian jual beli tas antara korban, Saudari FI, dan Angela Lee, serta foto tas LV Messenger Bag yang dijual oleh FI kepada Angela.
Baca Juga: Kasus Angela Lee bikin netizen ungkap jangan terlalu percaya bisnis dengan aktris
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini akan dikirim ke Kejaksaan untuk diteliti oleh jaksa penuntut umum, sebagai langkah awal menuju proses persidangan.