BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Informasi ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Senin, 6 Mei 2024.
"Diperoleh informasi dan data yang menjadi alat bukti baru terkait adanya pihak pemberi suap lain kepada Abdul Gani Kasuba. Pihak tersebut adalah salah satu pejabat di lingkungan Pemprov Maluku Utara dan satu pihak swasta," ujar Ali Fikri.
Ali Fikri belum menyebutkan nama dua tersangka baru tersebut secara detail. Namun, berdasarkan berbagai sumber yang dihimpun oleh TEMPO, dua tersangka baru tersebut ditengarai adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jacub, dan pihak swasta yang juga mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif.
"Kecukupan alat bukti menjadi poin penting bagi KPK untuk selanjutnya menyampaikan kepada masyarakat mengenai identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk paparan dugaan perbuatan dan pasal yang disangkakan," jelas Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Maluku Utara dan Jakarta Selatan pada Senin, 18 Desember lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan tujuh tersangka.
KPK menyita uang tunai sekitar Rp 725 juta, bagian dari dugaan penerimaan sebesar Rp 2,2 miliar.
KPK akan terlebih dahulu melakukan verifikasi dan pengumpulan bahan keterangan, sehingga kasus ini naik ke tahap penyelidikan. Dengan kecukupan alat bukti, kasus ini akan berlanjut pada tahap penyidikan.
Kasus suap yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara ini terus berkembang, dan penetapan dua tersangka baru menunjukkan upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan korupsi yang ada.
Adapun nama-nama tersangka yang dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, Stevi Thomas (ST) selaku Swasta, dan Kristian Wuisan (KW) selaku Swasta.
Tersangka ST, AH, DI dan KW sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.