Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan tersangka AGK, RI dan RA sebagai Penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel Terkait
Daftar penerima uang eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, salah satunya Mariya Yesika mahasiswi kedokteran
Sosok Mariya Yesika mahasiswi kedokteran yang menerima paling banyak Rp 1,6 miliar dari Eks Gubernur Maluku Utara
Terungkap ternyata ini alasan Maria Jesika mahasiswi kedokteran jadi perempuan tersayangnya AGK ditransfer 1,6 M
Sosok Nasmi mahasiswi kedokteran di Malang yang terima Rp 216 Juta dari AGK, ternyata ponakan Anwar Bachmid
Sosok pramugari yang terlibat dengan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba, kecantol saat di pesawat