BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melimpahkan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim.
Pada pelimpahan ini, jaksa turut memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang senilai Rp 35 miliar dan tas mewah dari brand Hermes hingga Louis Vuitton.
Selain itu, terdapat tiga buah tas mewah yang dipamerkan dalam jumpa pers itu. Antara lain tas Hermes berwarna navy dan cokelat serta tas Louis Vuitton berwarna cokelat gelap.
Sebelumnya, Harvey dan Helena tiba di Kejari sekira pukul 10.51 WIB. Keduanya terlihat mengenakan atasan berwarna putih polos dibalut dengan rompi pink milik kejaksaan.
Dengan tangan terborgol mereka langsung dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.
Baca Juga: Daftar barang bukti Harvey Moeis kasus dugaan korupsi timah yang disita
Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerja sama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.
Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara: