Kejaksaan Agung serahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan

photo author
- Senin, 22 Juli 2024 | 16:58 WIB
Harvey Mois dan Sandra Dewi (Dinda Puriawan)
Harvey Mois dan Sandra Dewi (Dinda Puriawan)

BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti tahap II dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Dugaan kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

"Tiga tersangka yang dilimpahkan yakni AS, BN, dan SW," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Kejaksaan Agung serahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus korupsi timah ke Kejari Jakarta Selatan

Harli menjelaskan bahwa tersangka AS, yang menjabat sebagai Kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018 hingga 9 November 2021, telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat.

Sementara itu, tersangka BN, yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019 hingga 31 Desember 2019, tidak ditahan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebutkan, pihaknya masih terus merampungkan berkas enam tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang belum juga dilimpahkan.

Baca Juga: Kejaksaan Agung limpahkan dua tersangka kasus korupsi timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan

"Apakah ada kendala, saya sampaikan tidak ada kendala, ini hanya kendala pemberkasan, karena beberapa waktu yang lalu kita masih melakukan penyitaan," ujarnya, Rabu, 17 Juli 2024.

Dia mengatakan, kendala pemberkasan yang dimaksud cuma perkara teknis. Harli yakin pihaknya bakal segera merampungkan berkas keenam tersangka tersebut.

"Jadi kita bersabar saja menunggu. karena prosesnya terus karena terbukti beberapa waktu yang lalu 3 lagi dari situ sudah kita limpahkan. Jadi, kita serius dalam menangani semua perkara yang sudah kita tangani, pada akhirnya harus ujungnya harus selesai," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X