BOGORINSIDER.com --Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah, yakni Harvey Moeis (HM) dan Helena Lim (H), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada hari Senin.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Lobby Gedung Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 10.30 WIB, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan informasi mengenai pelimpahan dua tersangka tersebut.
Harli menjelaskan bahwa ini merupakan tahap kedua pelimpahan dua tersangka beserta barang bukti perkara timah ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Kuasa hukum Harvey Moeis sebut nama mobil mini cooper tidak menggunakan atas nama Sandra Dewi
Berdasarkan pantauan di lokasi, Harvey Moeis dan Helena Lim mengenakan rompi tahanan tiba di Kejari Jakarta Selatan pada sekira pukul 10.50 WIB.
Keduanya mengenakan masker berwarna hitam dan berjalan sambil diiringi oleh petugas dari Kejagung.
Selain dua tersangka, ditampilkan pula tumpukan uang tunai dan tas bermerek sebagai bukti.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menyita lima bidang tanah dan bangunan di Jakarta milik Harvey Moeis (HM), tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi timah.
Ada 30 orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dilibatkan dalam penyusunan berkas dakwaan dan penanganan perkara dugaan kasus korupsi timah.
Dengan demikian, hingga saat ini jumlah tersangka pada kasus ini sudah mencapai 22 tersangka dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Artikel Terkait
Potret ibunda Dali Wassink akhirnya buka suara soal kepergian anaknya akibat kecelakaan tunggal
Sosok ibunda mendiang Dali Wassink yang memiliki pekerjaan mentereng
Rachel Vennya terkena isu miring usai sampaikan belasungkawa, netizen 'emang tinggal serumah?'
Sebelum meninggal dunia kecelakaan, kelakuan aneh Dali Wassink terekam CCTV Brooklyn Billiard
Dali Wassink suami Jennifer Coppen dikremasi setelah meninggal dunia, ini menurut hukum islam