Sementara itu Nafkah mut'ah, yang sering disebut sebagai nafkah penghilang pilu, memiliki tujuan untuk meredakan penderitaan istri saat harus berpisah dengan suaminya. Oleh karena itu, mantan suami setidaknya diharapkan memberikan nafkah ini kepada mantan istrinya.
Baca Juga: Kimberly Ryder berikan kode 'pelakor' dalam rumah tangganya bersama Edward Akbar
Dalam Bab I Pasal 1 KHI, dijelaskan bahwa mut'ah adalah pemberian dari mantan suami kepada mantan istri yang telah diceraikan, baik berupa benda, uang, atau hal lainnya.
Meskipun demikian, ada pandangan yang menyatakan bahwa jika istri yang mengajukan gugatan cerai, maka nafkah ini dianggap tidak berlaku.