spill-news

Alibi Hakim ringankan hukuman Syahrul Yasin Limpo 'terdakwa sudah berusia lanjut'

Jumat, 12 Juli 2024 | 13:01 WIB
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL (Foto Humas Setkab/Rahmat)

“Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.

Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat panemi Covid 19.

Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.

Baca Juga: Banyak tindak pidana, Syahrul Yasin Limpo hanya dijatuhkan hukuman 10 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa

Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk tiga terdakwa, yakni SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.

Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Termasuk uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.

Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB