“Terdakwa telah berusia lanjut, kurang lebih 69 tahun, terdakwa belum pernah dihukum,” kata hakim.
Terdakwa SYL juga dianggap telah memberi kontribusi positif selaku Mentan dalam menangani krisis pangan saat panemi Covid 19.
Hal lain yang meringankan adalah terdakwa sudah banyak mendapatkan penghargaan dari pemerintah.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim membacakan vonis untuk tiga terdakwa, yakni SYL, Muhammad Hatta, dan Kasdi Subagyono.
Hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp300 juta untuk mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Termasuk uang pengganti sejumlah Rp147.144.786 dan 30 ribu USD.
Sementara untuk dua terdakwa lain, yakni Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, masing-masing pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp200 juta.
Artikel Terkait
Masih saling menyayangi namun dikabarkan sudah talak 3, intip fakta klarifikasi Natasha Rizky
Cibiran netizen 'kek sampah bisa dipungut lagi' dampak niat baik Desta inginkan kembali rujuk dengan Natasha Rizky
Intip perjalanan kisah percintaan Desta dan Natasha Rizky, sempat tidak direstui hingga akhirnya bercerai
Danone Lebarkan Sayap Bisnis di Arab Saudi Lewat Danone Alsafi
Dampak konten rumah seharaga 150 miliar, Atta Halilintar meminta maaf kepada Tompi