Alibi Hakim ringankan hukuman Syahrul Yasin Limpo 'terdakwa sudah berusia lanjut'

photo author
- Jumat, 12 Juli 2024 | 13:01 WIB
 Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL (Foto Humas Setkab/Rahmat)
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Syahrul Yasin Limpo atau SYL (Foto Humas Setkab/Rahmat)

BOGORINSIDER.com --Dalam sidang perkara yang menyoroti kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dipimpin oleh Hakim Rianto Adam Pontoh, menjelaskan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penjelasan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan pada Kamis (11/7/2024).

Hakim memaparkan bahwa hal yang memberatkan SYL adalah sikap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

“Terdakwa terlihat berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ujar hakim, seperti yang dikutip dari tayangan di kanal YouTube Kompas TV.

Baca Juga: Divonis sangat ringan, Syahrul Yasin Limpo ungkap 'hargai putusuan hakim'

Faktor berbelit-belitnya keterangan yang disampaikan oleh SYL di persidangan dianggap sebagai hal yang memberatkan dalam proses hukum.

Sikap ini dapat memengaruhi proses pengungkapan kebenaran dan memberikan gambaran bahwa terdakwa tidak transparan atau terbuka saat memberikan klarifikasi terkait kasus yang menjeratnya.

Penjelasan dari majelis hakim ini menjadi bagian penting dalam proses peradilan untuk menggambarkan berbagai faktor yang dipertimbangkan dalam penetapan putusan akhir.

Hal ini menunjukkan pentingnya transparansi, kejelasan, dan kerjasama penuh dari semua pihak terkait dalam proses hukum demi terciptanya keadilan yang seutuhnya.

Hakim juga berpendapat, terdakwa sebagai Menteri Pertanian tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik.

Baca Juga: 7 daftar aliran uang Syahrul Yasin Limpo yang akan di rampas paksa untuk negera

“Tiga, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.

“Terdakwa dan keluarga terdakwa serta kolega terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana korupsi,” lanjut hakim.

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa adalah SYL belum pernah dihukum dan telah berusia lanjut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X