spill-news

Kuasa Hukum Pegi Setiawan geram dengan tingkah laku polisi, desak Kapolda Jabar copot dari jabatan bentuk tanggung jawab

Selasa, 9 Juli 2024 | 11:57 WIB
Pegi Setiawan dibebaskan. Foto/Instagram (Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Isu seputar kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada tahun 2016 kembali memanas setelah pengacara Pegi Setiawan, Iswandi Marwan, mengeluarkan desakan keras agar Kapolda Jawa Barat, Irjen Akhmad Wiyagus, dan Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, dicopot dari jabatannya.

Desakan ini dianggap sebagai bentuk tanggung jawab atas tuduhan yang menimpa kliennya terkait kasus pembunuhan Vina tersebut.

Dalam pernyataannya, Iswandi menegaskan bahwa pihak terkait harus bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Usai mobil, kini giliran tanah dan rumah mewah milik Harvey Moeis disita kasus korupsi timah

Dia meminta agar Kapolda dan Dirreskrimum dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab terhadap tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.

“Ini harus bertanggung jawab. Saya meminta agar Dirreskrimum bahkan Kapolda dicopot. Tanggung jawab!,” tegas Iswandi saat dihubungi pada Selasa, 9 Juli 2024.

Desakan tersebut kemudian disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai pimpinan tertinggi Polri.

Iswandi menekankan bahwa tindakan yang dianggap melanggar hak asasi manusia harus mendapat sanksi yang tegas.

Baca Juga: 8 fakta kasus praperadilan kemenangan Pegi Setiawan, korban salah tangkap polisi kasus pembunuhan Vina

Di samping itu, Iswandi juga menilai bahwa putusan praperadilan yang menguntungkan Pegi Setiawan seharusnya menjadi pembelajaran bagi Polda Jawa Barat agar tidak menggunakan wewenangnya secara sewenang-wenang dalam menetapkan tersangka.

Kesadaran akan pentingnya menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak asasi manusia di dalam sistem peradilan menjadi kunci utama dalam menegakkan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

"Ini pelajaran buat orang polda. Biar orang polda nggak sewenang-wenang lagi terhadap perkara ini. Bukan untuk orang polda aja, untuk seluruh penyidik jangan sewenang-wenang dalam melakukan penyidikan. Ini pelajaran bagi mereka," ujar Iswandi.

Sebelumnya, Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah. 

Baca Juga: Ucapan syukur dari keluarga mendiang Vina, Pegi Setiawan dibebaskan korban salah tangkap polisi

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB