Hakim Eman menyatakan proses penetapan tersangka berdasarkan surat ketetapan Nomor SK/90/V/RES124/2024/Direskrimum Polda Jabar tanggal 21 Mei 2024 terhadap Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
"Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo dan pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum, termohon, tidak sah dan tidak berdasar hukum," ujar hakim Eman di ruang sidang PN Bandung, Senin, kemarin.
Artikel Terkait
Bukan tanah saja, namun beberapa rumah mewah milik Harvey Moeis ikut disita nasib Sandra Dewi terancam
Kondisi terkini Harvey Moeis suami Sandra Dewi di tahanan kasus korupsi timah, adakah bermain kasta?
Kesaksian Pegi Setiawan resmi dibebaskan, dapat ancaman dari penguasa gedung hingga kepala di tutup plastik
Sosok Eman Sulaeman hakim yang bebaskan Pegi Setiawan tidak terbukti terlibat kasus pembunuhan Vina Cirebon
Jumlah kekayaan hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon 'tidak sah'