"Kita langsung akan menjemput Pegi Setiawan ke Polda Jabar hari ini, langsung."
"Kita langsung persiapan, tidak menunda-nunda lagi, siang ini kami jemput," kata Tim Hukum Pegi Setiawan, Muchtar, usai pembacaan putusan, Senin (8/7/2024).
Kartini selaku ibunda Pegi, mengucapkan syukur karena putranya yang tidak bersalah akhirnya bisa dibebaskan.
Ia mengatakan, Pegi selama ini terlalu menderita karena harus mendekam di penjara menanggung kesalahan yang tidak diperbuatnya.
"Iya hari ini langsung jemput Pegi, bawa pulang, kasihan dia disana sudah terlalu menderita.
Dia tidak pernah melakukan kesalahan, anak saya terlanjur dipenjara," ucap Kartini sambil terisak.
Sementara itu, Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi, mengaku puas dengan keputusan hakim.
Marwan menilai, keadilan benar-benar ditegakkan dalam permohonan praperadilan Pegi.
"Saya merasakan di Pengadilan Kota Bandung ini betul-betul ditegakkan pilar-pilar keadilan, berdiri kokoh."