BOGORINSIDER.com --Kisah Asniati, seorang pensiunan PNS Guru TK Negeri 3 Sungai Bertam di Muaro Jambi, telah mengejutkan banyak pihak akibat tekanan mental yang dialaminya setelah dipaksa untuk mengembalikan uang sebesar Rp 75 juta secara tiba-tiba oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Paksaan pengembalian ini terjadi saat ia memasuki masa pensiun, dengan alasan kelebihan gaji selama 2 tahun.
Asniati mengungkapkan bahwa dia terus bekerja mengajar seperti biasa hingga Surat Keputusan (SK) Bupati Muaro Jambi turun pada tahun 2024.
Dengan demikian, seharusnya Asniati menerima gaji sebagai seorang pengajar hingga saat SK Pensiunnya dikeluarkan.
Melihat perlakuan yang dianggapnya dzolim, Hartanto Boechori, Ketua Umum Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI), merasa tergerak untuk memberikan tanggapannya dan memberikan saran yang berikut:
1. Kesalahan Bupati: Surat Keputusan Bupati Muaro Jambi tahun 2024 yang menyatakan bahwa Asniati seharusnya pensiun pada tahun 2022 adalah kesalahan Bupati, bukan kesalahan Asniati.
2. Gaji Asniati: Selama periode 2022 hingga turunnya SK tahun 2024, Asniati terus bekerja seperti biasa. Oleh karena itu, gaji yang diterimanya selama periode tersebut seharusnya sah dan tidak sepantasnya dia dipaksa untuk mengembalikannya.
3. Penindasan Terhadap Asniati: Tindakan meminta Asniati untuk mengembalikan gajinya telah membuatnya terteror secara mental. Dia merasa dizalimi oleh oknum Pemerintah terkait, dan ini merupakan bentuk ketidakadilan yang harus ditangani dengan serius.
4. Minta Maaf Terbuka: Bupati Muaro Jambi diharapkan segera meminta maaf secara terbuka kepada Asniati atas kesalahan yang telah terjadi, sebagai langkah pertama untuk mengatasi dampak psikologis dan keadilan bagi Asniati.
Kisah Asniati menjadi cerminan dari tantangan yang dihadapi oleh pensiunan dalam menghadapi situasi yang tak terduga, serta perlunya perlindungan terhadap hak-hak mereka dan penanganan yang adil dari pihak terkait.
Baca Juga: Kronologi pensiunan guru Jambi yang diminta kembalikan uang pensiunan total 75 juta
5. Kompensasi bagi Asniati: Selain tidak diminta mengembalikan gaji yang telah diterima dan minta maaf, Bupati Muaro Jambi juga harus memberi Asniati kompensasi atas kerugian moral yang dialaminya akibat kesalahan Pemerintah Muaro Jambi.
6. Investigasi Prosedur Pensiun: Lakukan investigasi menyeluruh prosedur pensiun ASN di Kabupaten Muaro Jambi untuk memastikan tidak ada kesalahan administratif yang merugikan pegawai. Apalagi terhadap Guru yang telah mengabdikan dirinya sebagai pendidik di daerah terpencil seperti Asniati.