BOGORINSIDER.com --Kabar tentang Asniati, seorang PNS guru TK di Muaro Jambi yang diminta mengembalikan uang gaji selama 2 tahun senilai Rp 75 juta oleh Pemerintah Kabupaten, baru saja mencapai Badan Kepegawaian Negara (BKN) Kantor Regional VII Palembang.
Dalam menanggapi informasi ini, BKN Kanreg VII akan segera menginisiasi investigasi mendalam untuk memahami lebih lanjut permasalahan yang dihadapi oleh Asniati.
Kepala BKN Kanreg VII Palembang, Margi Prayitno, menyatakan komitmennya untuk menyelidiki kasus guru pensiunan ini dengan seksama.
Menurut pemahaman Margi, usia pensiun bagi seorang PNS guru seharusnya adalah 60 tahun, sementara bagi yang bukan guru adalah 58 tahun.
Namun, penanganan kasus Asniati akan didasarkan pada data resmi yang dimiliki, termasuk persoalan pengembalian uang sejumlah Rp 75 juta ke kas negara.
Margi menegaskan bahwa proses ini tidak akan dilakukan dengan sembarangan karena melibatkan jumlah uang yang signifikan.
BKN Kanreg VII akan mengirimkan tim auditor kepegawaian untuk menyelidiki lebih lanjut masalah yang terjadi di Muaro Jambi.
Kerjasama juga akan dilakukan dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) setempat untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara koordinatif.
Dalam upaya menyelesaikan persoalan ini, BKN Kanreg VII akan mengambil langkah-langkah proaktif dan berusaha memahami akar permasalahan dengan cermat sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Semoga investigasi yang dilakukan dapat memberikan kejelasan dan solusi yang adil bagi Asniati dan pihak-pihak terkait dalam kasus ini.