Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.