Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel Terkait
Berujung ricuh pembongkaran pedagang kaki lima di Puncak Bogor hingga diamankan 2 orang
Sederet alasan Satpol PP lakukan penertiban lapak pedagang kaki lima Puncak Bogor
Pedagang kaki lima pasrah usai lapaknya di bongkar paksa Satpol PP, namun berikan pesan menohok ini
Sederet fakta pembongkaran lapak pedagang kaki lima di Puncak Bogor
Kendaraan yang ingin melintasi ke Puncak dialihkan ke Sukabumi dampak kericuhan pembongkaran PKL