Tanpa adanya itikad baik dari Tiko, AW memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, melaporkan suami BCL itu ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penggelapan dana sesuai Pasal 374 KUHP yang memuat ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ditengah isu penggelapan dana hingga miliaran rupiah, BCL dan Tiko Aryawardhana malah asyik liburan
“Laporan sudah diajukan sejak 2022 dan baru meningkat ke tahap penyidikan pada Februari 2024. Kami yakin polisi akan profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus ini,” kata Leo. “Penyidik sudah memiliki keyakinan soal adanya peristiwa yang dilaporkan, tinggal diperdalam untuk menentukan tersangkanya. Jadi kita lihat saja perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Kepolisian masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk memperkuat kasus ini, berharap dapat segera membawa kejelasan dan keadilan bagi pihak yang dirugikan.