spill-news

Ribuan hektar hutan adat Suku Awyu Papua direbut perusahaan sawit ini

Senin, 3 Juni 2024 | 14:14 WIB
PTUN tolak gugatan suku awyu. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Kehidupan masyarakat Suku Awyu Papua terancam oleh serobotan lahan yang dilakukan oleh dua perusahaan sawit, yaitu PT Megakarya Jaya Raya dan PT Kartika Cipta Pratama, yang mencaplok sekitar 8.828 hektare hutan adat.

Meskipun izin konsesi perusahaan-perusahaan itu telah dicabut oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, tampaknya mereka masih beroperasi tanpa izin.

Bagi masyarakat Awyu, hutan adalah sumber kehidupan yang vital. Tanah, hutan, sungai, dan hasil alam lainnya adalah bagian integral dari kehidupan mereka, memberikan mata pencaharian, pangan, obat-obatan, dan identitas sosial budaya.

Oleh karena itu, kehadiran perusahaan sawit yang merusak hutan adat mereka menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hidup mereka.

Baca Juga: Inilah penyebab sorotan 'All Eyes On Papua' atas konflik perkebunan awit di Papua

Dalam upaya mempertahankan hak-hak mereka, masyarakat Awyu mengajukan permohonan intervensi sebagai tergugat II ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam dua gugatan yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan sawit tersebut.

Mereka menyadari bahwa putusan dari gugatan tersebut akan berdampak langsung pada kehidupan mereka.

Namun, akses terhadap informasi tentang gugatan tersebut terbatas bagi masyarakat adat. Kuasa Hukum mereka bahkan tidak dapat mengakses surat keputusan yang menjadi dasar gugatan.

Hal ini menimbulkan kebutuhan akan transparansi informasi terkait permasalahan yang menyangkut hutan adat mereka.

Selain mengajukan gugatan ke PTUN, masyarakat Awyu juga melaporkan dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dilakukan oleh kedua perusahaan tersebut kepada Komisi Nasional HAM (Komnas HAM).

Baca Juga: Artis Luna Maya suarakan All Eyes On Papua, tidak terima hutan adat di babat habis untuk perkebunan sawit

Mereka menggambarkan bahwa hutan adat mereka bukan hanya sumber kehidupan, tetapi juga bagian dari hak asasi mereka yang harus dilindungi.

Komnas HAM berencana untuk menindaklanjuti aduan tersebut dengan mengirimkan tim pemantauan langsung ke Papua dan mengajukan amicus curiae untuk mendukung masyarakat adat dalam gugatan mereka.

Namun, mereka mengakui bahwa kompleksitas masalah di Papua memerlukan penelitian lanjutan sebelum langkah konkret dapat diambil.

Halaman:

Tags

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB