Brigjen Endar Priantoro membuat pengakuan terbaru sebut dipaksa buat laporan palsu oleh oknum, siapa?

photo author
- Rabu, 12 April 2023 | 16:35 WIB
Endar Priantoro sebut dipaksa membuat laporan kasus korupsi. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)
Endar Priantoro sebut dipaksa membuat laporan kasus korupsi. Foto/Instagram ( Foto/Instagram)

BOGORINSIDER.com --Terungkap, Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan banyak hal ke Dewan Pengawas KPK. Salah satunya mengaku dipaksa membuat laporan korupsi dalam satu kasus.

Endar Priantoro mengungkapkan dirinya terpaksa membuat laporan korupsi peristiwa pidana (LKTPK) dalam kasus yang sedang disidik oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Dalam pengakuan  Endar Priantoro, pemaksaan itu melanggar aturan.

Dia mengatakan, tindakan tersebut ilegal jika dianggap sebagai tindakan kriminal.

Hal tersebut dikarenakan ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memberikan instruksi, atau bahkan memutuskan adanya kejadian tindak pidana.

Baca Juga: Gunakan kursi roda Gubernur Papua, KPK tetapkan Lukas Ennemie resmi menjadi tersangka kasus pencucian uang

Sebagai informasi, forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, khususnya apakah kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.

Meski begitu, masih menjadi teka-teki dan misteri terkait dengan kasus apa yang dimaksud Endar tersebut.

Namun, belakangan ini muncul sikap yang berlawanan antara sejumlah mantan pejabat dengan pimpinan di KPK terkait dengan penanganan penyelidikan gelaran Formula E yang dilaksanakan di DKI Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu.

KPK sendiri mengumumkan penyelidikan Formula E pada bulan November 2021, di mana artinya penyelidikan ini sudah berlangsung selama setahun lebih.

Sejumlah pihak di KPK yang beberapa kali melakukan gelar pekara menilai bahwa kasus itu belum layak naik ke tahap penyidikan. Mereka yang adalah Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, mantan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Endar Priantoro sendiri.

Baca Juga: Ormas Kalideres Jakarta Barat paksa meminta THR keperusahaan dengan alibi demi keamanan Pemprov DKI buka suara

Alasannya, mereka menilai bahwa kasus Formula E belum memenuhi syarat, salah satunya bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi.

Sementara itu, di sisi lain, mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan, meskipun masih belum disertai dengan penetapan tersangka.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rosa Nilasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Elegan di Tengah Isu: Citra Publik Raisa Tetap Kuat

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:28 WIB

Fenomena Netizen: Mengapa Publik Begitu Ingin Tahu?

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:21 WIB

Rahasia Kekuatan Hubungan Raisa dan Hamish Daud

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:09 WIB

Tekanan di Balik Popularitas: Kisah Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:58 WIB

Hapus Foto, Viral Seketika: Fenomena Raisa & Hamish

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:42 WIB

Rumor Cerai: Raisa Menggugat Suami Setelah 8 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 | 09:07 WIB

Terpopuler

X