BOGORINSIDER.com --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan sudah dinonaktifkan.
Lukas sebelumnya tercatat sebagai tersangka suap dan gratifikasi di APBD Provinsi Papua.
"KPK kembali menetapkan LE (Lukas Enembe) sebagai tersangka dugaan TPPU," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (12/4/2023).
Selanjutnya kata Ali, penyidik masih melakukan pendalaman atas status baru Lukas Enembe itu.
"Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini," katanya.
Dengan dijerat pasal TPPU, KPK berharap dapat mengoptimalkan upaya kerugian negara akibat suap dan gratifikasi yang dilakukan mantan politikus Partai Demkorat itu.
"KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," kata Ali.
"Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi penyejahteraan masyarakat," sambungnya.***
Artikel Terkait
Mantan kekasih Mario Dandy yakni AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan kasus penganiayaan David
Ketuk palu divonis 3 tahun 6 bulan sosok AG kasus penganiayaan David semakin dirujak netizen: kecil-kecil napi
Istri Sekda Riau gemar gonta-ganti tas branded saat diperiksa KPK bak langit dan bumi gunakan pakaian syar'i
Istri demen flexing hingga pamer gaya hidup mewah, Sekda Riau Hariyanto beri klarifikasi: sama sekali tidak..
Bikin heboh beredah hot wheels mainan mobil dengan karakter Rubicon dengan gambar Mario Dandy