BOGORINSIDER.com --Terungkap, Brigjen Endar Priantoro, mantan Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melaporkan banyak hal ke Dewan Pengawas KPK. Salah satunya mengaku dipaksa membuat laporan korupsi dalam satu kasus.
Endar Priantoro mengungkapkan dirinya terpaksa membuat laporan korupsi peristiwa pidana (LKTPK) dalam kasus yang sedang disidik oleh lembaga antikorupsi tersebut.
Dalam pengakuan Endar Priantoro, pemaksaan itu melanggar aturan.
Dia mengatakan, tindakan tersebut ilegal jika dianggap sebagai tindakan kriminal.
Hal tersebut dikarenakan ia dipaksa membuat LKTPK sebelum adanya hasil ekspose yang memberikan instruksi, atau bahkan memutuskan adanya kejadian tindak pidana.
Sebagai informasi, forum ekspose biasanya digunakan untuk membahas sebuah kasus, khususnya apakah kasus tersebut sudah memenuhi syarat untuk bisa naik ke tahap penyidikan atau belum.
Meski begitu, masih menjadi teka-teki dan misteri terkait dengan kasus apa yang dimaksud Endar tersebut.
Namun, belakangan ini muncul sikap yang berlawanan antara sejumlah mantan pejabat dengan pimpinan di KPK terkait dengan penanganan penyelidikan gelaran Formula E yang dilaksanakan di DKI Jakarta, Indonesia, beberapa waktu lalu.
KPK sendiri mengumumkan penyelidikan Formula E pada bulan November 2021, di mana artinya penyelidikan ini sudah berlangsung selama setahun lebih.
Sejumlah pihak di KPK yang beberapa kali melakukan gelar pekara menilai bahwa kasus itu belum layak naik ke tahap penyidikan. Mereka yang adalah Mantan Deputi Penindakan dan Eksekusi Irjen Karyoto, mantan Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto dan Endar Priantoro sendiri.
Alasannya, mereka menilai bahwa kasus Formula E belum memenuhi syarat, salah satunya bukti yang cukup terkait adanya tindak pidana korupsi.
Sementara itu, di sisi lain, mayoritas Pimpinan KPK disebut-sebut meminta agar perkara tersebut segera naik ke tahap penyidikan, meskipun masih belum disertai dengan penetapan tersangka.
Artikel Terkait
Mantan kekasih Mario Dandy yakni AG divonis penjara 3 tahun 6 bulan kasus penganiayaan David
Ketuk palu divonis 3 tahun 6 bulan sosok AG kasus penganiayaan David semakin dirujak netizen: kecil-kecil napi
Istri Sekda Riau gemar gonta-ganti tas branded saat diperiksa KPK bak langit dan bumi gunakan pakaian syar'i
Istri demen flexing hingga pamer gaya hidup mewah, Sekda Riau Hariyanto beri klarifikasi: sama sekali tidak..
Bikin heboh beredah hot wheels mainan mobil dengan karakter Rubicon dengan gambar Mario Dandy